nusantara

Tak Mampu Lunasi Denda Rp 3 Miliar, Petani Bayar Pakai Ubi, Kelapa dan Pisang

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 12:47 WIB
Ilustrasi pengadilan

Beritanya nih gaesss.... Karena tidak sanggup menanggung vonis denda Rp 3 miliar yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, maka tiga orang petani melunasi denda tersebut dengan menyerahkan berbagai hasil bumi dari kebun mereka berupa ubi, kelapa dan pisang. 

Tiga petani itu masing-masing bernama Harapandi (50), Rasuli (53), dan Ibnu Amin (44). Mereka terpaksa menyerahkan tumpukan hasil panen dari kebun mereka ke gedung PN Mukomuko, Jumat (14/8). Sebelumnya mereka dijatuhi vonis pengadilan tingkat kasasi berupa denda Rp 3 miliar, atas dasar tuduhan menggarap tanah kebun milik perusahaan perkebunan kelapa sawit. 

Ketiganya dianggap telah merugikan salah satu perusahaan sawit pemegang HGU lahan sawit. Padahal lahan sawit HGU itu sempat terlantar karena tidak digarap oleh perusahaan bersangkutan. "Kami dijatuhi denda Rp 3 miliar karena dituduh menggarap, mengambil buah sawit perusahaan, satu keputusan yang tidak adil. Jangankan membayar uang miliaran itu, melihatnya saja kami tidak pernah," kata Harapandi, Sabtu (15/8).

Karenanya saat Dia dan rekannya diharuskan membayar denda, maka cuma hasil bumi berupa ubi, pisang, dan kelapa yang bisa mereka serahkan ke PN Mukomuko. "Kami dipanggil PN. Katanya, pihak perusahaan menagih denda yang dijatuhkan kepada kami. Maka hasil bumi itulah yang dapat kami serahkan," keluhnya. 

Pembayaran denda dengan hasil bumi itu kemudian diterima dan dibuatkan berita acara oleh Panitera PN Mukomuko. "Hanya ini yang kami punya silahkan ambil hasil bumi kami. Keadilan sudah tidak ada," tegasnya dengan nada kesal. 

Ujung pangkal perkara itu bermula sejak 2005 lalu. Ketika itu sekitar 50 petani melihat banyak lahan kelapa sawit diterlantarkan. Harapandi dan kawan-kawannya sempat menanyakan kepada perusahaan apakah lahan yang telah ditanami sawit itu masuk dalam wilayah Hak HGU PT tersebut.

"Kami sebelum menggarap sudah tanya, namun kawasan itu katanya tidak masuk HG, maka kami garap. Namun belakangan kawasan itu diklaim HGU, dan pondok serta kebun kami dirobohkan, kami pun diusir," jelas dia.

Benarkah keadilan sudah tidak ada? 

 

 

Tags

Terkini