• Selasa, 18 Agustus 2026

Ojol Jadi UMKM, THR dan Bonus Tidak Terjamin

Budi Putra Pratama, Beri-Tanya.com
- Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:51 WIB
Ilustrasi ojol sedang menunggu order.
Ilustrasi ojol sedang menunggu order.

Beritanya nih gaes.....Rencana pemerintah mengklasifikasikan ojek online (ojol) menjadi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dikhawatirkan bakal membuat hak tunjangan hari raya (THR) dan bonus bagi ojol menjadi tidak terjamin. 

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menilai, jika nantinya status UMKM itu benar-benar dilekatkan kepada ojol, maka hak atas THR serta bonus tidak lagi menjadi kewajiban mutlak aplikator, melainkan bergantung pada kesepakatan kemitraan yang dinilai kurang seimbang. Pemenuhan THR itu akan diserahkan pada perjanjian kemitraan yang sifatnya fleksibel, dan harus dimediasi ulang oleh Kementerian UMKM.

Baca Juga: Ojol Menjelma Jadi Pengusaha Transport

Status UMKM bagi ojol itu, dikhawatirkan juga akan menutup peluang pengemudi diakui sebagai karyawan tetap di bawah Undang-Undang Ketenagakerjaan. Karena itu, SPAI menilai status UMKM menjauhkan pengemudi dari pengakuan sebagai "pekerja formal". Padahal, aktivitas harian mereka memenuhi unsur hubungan kerja nyata: ada upah (tarif), perintah (algoritma aplikasi), dan pekerjaan. Hilangnya status pekerja formal membuat aspek perlindungan keselamatan dan asuransi kesehatan menjadi longgar.

Di sisi lain, dengan status UMKM, pengemudi tetap harus menanggung sendiri seluruh biaya dan resiko operasional masing-masing. Di dalamnya termasuk bahan bakar, penyusutan kendaraan, hingga perawatan, dan resiko di jalanan tanpa subsidi dari perusahaan aplikator.

Meskipun ada janji, setelah berstatus UMKM maka pengemudi ojol akan diberikan kemudahan akses untuk mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR), namun tawaran KUR itu justru dipandang bisa menjadi jebakan utang baru. Hal ini mengingat pendapatan harian ojol di jalanan bersifat fluktuatif dan tidak menentu. Demikian pula halnya, jika usaha mikro milik ojol yang modalnya berasal dari KUR ternyata tidak menghadapi kerugian. 

Kekhawatiran lainnya, perubahan status ojol menjadi UMKM ini berisiko menjadi sekadar langkah administratif, jika perlindungan hukum dan jaminan sosial mendasar bagi para ojol tidak dibenahi secara substansial. 

Jadi kapan pembenahan substansial itu dijalankan? 

Editor: Budi Putra Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X