Beritanya nih gaes... 11 orang terdakwa kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya, bakal segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Kepaniteraan PN Jakpus telah meregister 11 perkara atas nama 11 terdakwa," ujar Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra, di Jakarta (12/8).
Lebih lanjut Andi menjelaskan, untuk 11 perkara tersebut, para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi melalui kegiatan ekspor CPO dan produk-produk turunannya yang melibatkan 15 perusahaan. "Mereka didakwa dalam kasus korupsi menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait ekspor CPO dengan dugaan kerugian negara Rp 7,3 triliun," ujar Andi.
Angka kerugian negara tersebut diperoleh dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sidang perdana terhadap 11 terdakwa itu rencananya berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mulai hari Selasa (18/8) yang akan datang, dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Seperti diketahui, para terdakwa itu antara lain R. Fadjar Donny Tjahjadi, Direktur Teknis Kepabeanan pada 2017-2024; Lila Harsyah Bakhtiar, Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya di Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan pada 2021-2024; Edy Susanto selaku Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo sejak 2022, Tony selaku Direktur PT Tanimas Edible Oil sekaligus salah satu pemegang saham, serta Yusrin Husin selaku Direktur sekaligus pemilik PT Kencana Permata Nusantara.
Putusan pengadilan nanti adil gak ya?