• Selasa, 18 Agustus 2026

Bahaya RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Politik

Edy Gatut Noorcahya, Beri-Tanya.com
- Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:59 WIB
Ilustrasi koruptor masih bisa hidup mewah menikmati kekayaan
Ilustrasi koruptor masih bisa hidup mewah menikmati kekayaan

Beritanya nih gaesss..... RUU Perampasan Aset yang kini tengah dalam proses pembahasan awal di DPR, ternyata menyimpan "sifat" yang sangat berbahaya. Bahaya itu antara lain, bila kelak telah sah menjadi dan berlaku sebagai undang-undang (UU), dia bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu menjadi senjata politik yang ampuh. Sebagai senjata politik, maka UU itu bisa diarahkan untuk melumpuhkan lawan-lawan politik. 

Peringatan tentang bahaya yang terkandung dalam RUU Perampasan Aset itu diungkapkan oleh tokoh senior pers Bambang Harymurti, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR-RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/8) lalu. 

Menurut Bambang, RUU itu nantinya jangan sampai menjadi alat kekuasaan untuk menundukkan lawan politik. Agar tidak sampai terjadi penyalahgunaan UU menjadi senjata politik, maka di dalam tubuh UU itu sendiri harus diatur secara eksplisit klausul tegas mengenai pencegahan penyalahgunaan politik.

"Pada dasarnya, kewenangan merampas aset tidak boleh hanya diserahkan pada niat baik pejabat yang sedang berkuasa. Karenanya RUU ini juga harus mengatur larangan tegas kewenangan merampas aset digunakan untuk membungkam lawan-lawan politik," tegas Bambang.  

Kewenangan merampas aset juga harus dilarang digunakan untuk tujuan seperti mengintimidasi masyarakat sipil, menyelesaikan masalah pribadi pejabat atau penguasa, menghukum aktivitas politik yang sah, menekan perusahaan karena alasan-alasan politik, dan menargetkan seseorang secara selektif tanpa disertai kriteria hukum yang obyektif. 

Nah, serem gak tuh kalo disalahgunakan begitu? 

Editor: Edy Gatut Noorcahya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X