Beritanya nih gaessss..... Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan TNI akan melakukan patroli rutin di berbagai wilayah demi menjamin kamtibmas di masyarakat. Penegasan itu dia sampaikan di Gedung DPR RI, Senin (10/8), usai bersama Kapolri, Mensesneg, dan para kepala staf angkatan bertemu dengan para pimpinan DPR-RI.
Agus juga menegaskan, patroli rutin itu dilakukan sebagai wujud tanggung jawab TNI atas situasi keamanan dan ketertiban (kamtibmas) di seluruh wilayah Indonesia. Karena itulah patroli bertujuan untuk mengamankan masyarakat, dan menumbuhkan rasa aman di masyarakat.
Selain itu, patroli dilakulan berkaitan dengan perayaan kemerdekaan RI di bulan Agustus ini. "Kita sambut dengan bergembira perayaan hari ulang tahun kemerdekaan RI, dan saya bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di wilayah-wilayah di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Agus menambahkan kegiatan patroli rutin TNI itu akan dilakukan dengan tetap berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Polri. Secara prosedural, dalam hal kolaborasi ini TNI dalam posisi membantu Polri.
Namun demikian, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik pernyataan Panglima TNI soal patroli rutin tentara dan tanggung jawab TNI atas keamanan masyarakat di seluruh Indonesia. Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, pernyataan Panglima TNI itu tidak dapat dianggap sekadar kekeliruan memilih kata. Klaim sebagai penanggung jawab keamanan masyarakat menunjukkan batas antara fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri semakin dikaburkan
"Pernyataan itu juga berisiko membenarkan kehadiran militer sebagai sesuatu yang biasa dalam kehidupan sipil," tegas Koalisi Masyarakat Sipil dalam pernyataan tertulisnya kepada wartawan (11/8).
Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga mengingatkan amanat konstitusi Pasal 30 UUD 1945, yang menempatkan TNI sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. Sedangkan urusan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan kepada warga, serta penegakan hukum merupakan tugas dan tanggung jawab Polri.
Dari gedung DPR-RI juga terlontar kritikan senada terhadap pernyataan Panglima TNI itu. Dengan mengacu pada amanat konstitusi, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengingatkan Agus Subiyanto bahwa persoalan kamtibmas merupakan tugas dan tanggung jawab Polri. Menurut TB Hasanuddin, TNI memang dapat dilibatkan untuk sebatas membantu pelaksanaan pengamanan masyarakat. Bukan berarti TNI kemudian mengambil alih tugas Polri.
“Ruang bagi TNI itu ada. Tetapi, kata kuncinya adalah membantu Polri, bukan mengambil alih. Jadi, pelibatan TNI dalam Kamtibmas harus ditempatkan dalam kerangka perbantuan,” tegas TB Hasanuddin, dalam pernyataan tertulisnya (12/8).
Menanggapi kritikan masyarakat sipil dan anggota parlemen itu, Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas menjelaskan bahwa munculnya pernyataan Panglima TNI tersebut dikarenakan adanya permintaan dari Polri.
"TNI tidak mengambil alih ranah kepolisian atau sipil. Dalam hal keamanan, TNI sesuai undang-undang membantu kepolisian atas dasar permintaan," kata Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas (11/8).
Nas menyebutkan hal itu telah sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni tentang pelibatan perbantuan kepada Polri dan telah diatur dalam SOP tentang teknis pelibatan perbantuan. Hal itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pada Pasal 7 ayat (2) huruf b, disebutkan salah satu tugas pokok TNI adalah, "Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang".
Yakin masyarakat akan lebih aman?