Beritanya nih gaess.... Kapal motor penumpang (KMP) Putri Yasmin, yang terbakar di perairan Sekotong, Lombok Barat, sekarang sudah hanyut terseret arus laut hingga ke Samudra Hindia.
"Posisi kapal ini hanyut dari lokasi awal di perairan Sekotong karena terbawa arus, hingga sekarang posisinya sudah di Samudra Hindia," ujar Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhammad Iqbal, di Pelabuhan Lembar, Lombok, Kamis (13/8).
Lebih lanjut Iqbal mengatakan proses pencarian dan evakuasi korban KMP Putri Yasmin masih akan dilakukan selama tujuh hari ke depan. Hasil proses pencarian dan evakuasi itu, 212 orang telah dievakuasi dari KMP Putri Yasmin hingga Rabu malam. Sebanyak 39 korban terakhir tiba di Pelabuhan Lembar semalam.
Menanggapi terjadinya kecelakaan kapal laut yang terjadi beruntun sepanjang tahun ini, Anggota Komisi V DPR Fraksi Golkar Hamka B Kady mendesak segera dilakukan evaluasi menyeluruh terkait tata kelola keselamatan pelayaran, termasuk regulasi penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB).
"Musibah yang beruntun terjadinya itu, tidak boleh hanya dipandang sebagai insiden yang berdiri sendiri, tetapi merupakan sinyal mendesak perlunya segera mengevaluasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), " tegas Hamka.
Menurut Hamka, regulasi tersebut hanya menitikberatkan orientasi pada pemenuhan administrasi melalui master sailing declaration. Padahal di sisi lain, pemeriksaan fisik kapal sebelum keberangkatan belum menjadi kewajiban utama dalam setiap penerbitan SPB.
Haruskah tragedi kembali berulang, baru ada evaluasi?