• Selasa, 18 Agustus 2026

Laporan Penghinaan Presiden atau Wapres Cuma Bisa Dilakukan Presiden atau Wapres Sendiri

Edy Gatut Noorcahya, Beri-Tanya.com
- Jumat, 14 Agustus 2026 | 14:36 WIB
Ilustrasi kesetaraan di depan hukum.
Ilustrasi kesetaraan di depan hukum.

Beritanya nih gaesss..... Sekarang pelaporan pasal penghinaan presiden atau wapres sudah tidak bisa dilakukan oleh sembarangan orang. Jika presiden atau wapres merasa ada yang menghinanya, maka harus presiden atau wapres sendiri -atau melalui pengacara untuk mewakili- langsung melaporkan penghinaan itu ke polisi.

Hal itu menjadi keputusan sidang majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025. "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden," demikian ucap Hakim MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan majelis hakim MK tersebut.

Dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum. Implikasi hukum dari keputusan MK itu, maka tidak akan ada lagi orang atau sekelompok orang yang bisa merasa terhina, dan kemudian melaporkan orang atau kelompok lain  dengan tuduhan melakukan penghinaan terhadap presiden atau wapres junjungannya.

"Dengan putusan itu, relawan, pendukung, simpatisan, keluarga, maupun pihak ketiga lainnya tidak dapat lagi menginisiasi proses pidana berdasarkan penilaian dan perasaannya sendiri atas dugaan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden," ujar Hakim MK Guntur Hamzah.

Terkait pasal penghinaan presiden dan wakil presiden itu, MK juga pernah menilai, pasal penghinaan presiden dan wakil presiden berpotensi untuk dimanipulasi dan disalahgunakan untuk mengintimidasi warga negara demk mencegah munculnya kritik terhadap presiden dan wakil presiden. Apalagi pasal-pasal penghinaan itu secara tidak langsung telag menempatkan sosok presiden dan wakil presiden pada posisi yang sakral atau lebih istimewa dibandingkan warga negara biasa. Hal ini jelas tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan di depan hukum.

Editor: Edy Gatut Noorcahya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X